AD - ART RUKEM NURUL HIDAYAH





ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN KEMATIAN NURUL HIDAYAH
KELURAHAN KARANG JOANG
KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA
KOTA BALIKPAPAN









MENCAKUP RT.11, 12, 13, 54 DAN 57
KELURAHAN KARANG JOANG
BALIKPAPAN









  • PENDAHULUAN
  •  
  • Rukun Kematian NURUL HIDAYAH adalah merupakan organisasi Perkumpulan warga RT.11, 12, 13, 54 dan 57, dalam hal Pengurusan Jenazah umat  di lingkungan RT.11, 12,13,54 dan 57 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara- Kota Balikpapan, yang namanya telah tercatat dalam daftar keanggotaan Rukem NURUL HIDAYAH,  yang berkedudukan  dilingkungan RT.12,  Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan.

ANGGARAN DASAR
  • BAB I
  • Nama, Waktu dan  Tempat Kedudukan
  • Pasal 1
  1. Organisasi ini Bernama “RUKUN KEMATIAN NURUL HIDAYAH”,selanjutnya dalam  Anggaran  Dasar  ini disebut  RUKEM NURUL HIDAYAH.
  2. Rukem NURUL HIDAYAH didirikan pada tanggal 10 Juni 2012
  3. Rukem NURUL HIDAYAH berkedudukan diwilayah Rukun Tetangga 11, 12, 13,54 dan 57, Kelurahan Karang Joang Kota Balikpapan.
  • BAB II
  • Landasan, Azas dan Prinsip
  • Pasal 2
  1. Rukem NURUL HIDAYAH Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  2. Rukem NURUL HIDAYAH Berazaskan Kerukunan dan Kebersamaan.
  3. Rukem NURUL HIDAYAH melaksanakan Prinsip-Prinsip sebagai berikut :
    1. Kerukunan sesama anggota dengan saling bertakziyah bilamana terjadi kematian baik anggota maupun bukan anggota
    2. Kewajiban dan hak dilaksanakan secara individu dan berjamaah.
    3. Pelaksanaan pengurusan dan teknis operasional mengedepankan koordinasi.
    4. Fardu Kifayah, kewajiban warga terhadap warga yang meninggal Dunia.
    5. Fardu Kifayah, kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya yang meninggal Dunia (memandikan, mengkafani, mensholatkan  dan menguburkan)
  • BAB III
  • Fungsi,Tujuan dan Usaha
  • Pasal 3
  1. Rukem NURUL HIDAYAH berfungsi untuk mengurus  jenazah secara teroganisir dan amanah berpedoman kepada syariat Islam (Al-Qur’an dan As-Sunah) bagi yang meninggal Beragama Islam. Rukem NURUL HIDAYAH bertujuan membentuk kebersamaan dalam pengurusan jenazah sesama manusia  dalam satu wadah
  2. Untuk mencapai tujuan, maka Rukem NURUL HIDAYAH  menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
    1. Menyelenggarakan pemutakhiran data anggota minimal setahun sekali.
    2. Mengadministrasikan segala sumber daya terkait dengan Rukem NURUL HIDAYAH.
    3. Memberikan Pelayanan /Pemakaman jenazah  kepada anggota yang berhak
    4. Menyelenggarakan pelatihan pengurusan jenazah kepada anggota.
    5. Menyelenggarakan Pertemuan dalam rangka mempererat Kerukunan dan Kebersamaan.
    6. Menghimpun dana dari anggota berupa : Uang Pendaftaran dan Iuran wajib anggota yang telah ditetapkan.
    7. Mendata warga diwilayah RT.11,12,13, 54, dan 57 Kelurahan Karang Joang


                                                      BAB. IV.
  • Pasal 4
  • Kepengurusan

  1. Yang dapat dipilih menjadi pengurus Rukem NURUL HIDAYAH  adalah
  2. Pengurus Rukem NURUL HIDAYAH  dipilih  melalui Rapat Anggota
  3. Warga Tetap      RT 11, 12, 13,54 dan 57 Kelurahan Karang Joang,  dan  Warga yang   ber-domisili   tetap di   RT 11, 12, 13,54 dan 57 Kelurahan Karang Joang, yang memiliki keahlian khusus (sebagai Pelaksana)
    1. Memiliki kepedulian dan berjiwa sosial
    2. Terdaftar menjadi anggota Rukem NURUL HIDAYAH.
  4. Pengurus  dipilih   untuk   masa   jabatan   5   (lima) tahun   dan   dapat   dipilih kembali dalam periode berikutnya.
  5. Apabila  seorang   pengurus   berhenti   sebelum   masa   jabatannya   berakhir,   maka rapat pengurus dapat   mangangkat pejabat sementara dan kemudian harus ditetapkan pengangkatannya dalam  pertemuan/rapat berikutnya.
  6. Pejabat sementara diangkat dari anggota Rukem NURUL HIDAYAH
  7. Apabila Pengurus Rukem NURUL HIDAYAH berakhir, maka pengurus diharuskan menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban  selama masa jabatannya kepada anggota.
Pasal.5
  1. Kedudukan Ketua RT didalam Kepengurusan Rukem NURUL HIDAYAH adalah sebagai :
  2. Pengurus Rukem NURUL HIDAYAH   terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Pembina, Ketua, Sekretaris dan Bendahara, ditambah seksi-seksi.
    1. Pembina dan Penanggung Jawab/Kordinator anggota di lingkungan
    2. Menginformasikan ke pengurus Rukem NURUL HIDAYAH jika ada perubahan data anggota
  • BAB.V
  • Pembina
  • Pasal 6
  1. Pembina Rukem NURUL HIDAYAH terdiri dari Ketua RW atau RT dilingkungan kedudukan Rukem NURUL HIDAYAH
  2. Bila dipandang perlu maka Rukem NURUL HIDAYAH dapat mengangkat Penasehat sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang berpengalaman dalam organisasi Rukem NURUL HIDAYAH.
  3. Penasehat Rukem NURUL HIDAYAH diputuskan oleh Rapat anggota.
  4. Pembina dan Penasehat Rukem NURUL HIDAYAH memberikan arahan, saran dan kegiatan Rukem NURUL HIDAYAH secara berkala.
  • Keanggotaan
  • Pasal  7
  • Keanggotan terdiri dari :
    1. Anggota Tetap : Adalah  warga  yang berdomisili tetap di wilayah RT 11, 12, 13,54 dan 57 Kelurahan Karang Joang yang  memiliki KTP dan atau tercantum  dalam Kartu Keluarga (KK)
    2. Anggota Tidak Tetap terdiri dari :
      1. Orang tua, Anak angkat, Famili / sanak saudara dari keluarga anggota.
      2. Anak yang telah menikah dan tetap berdomisili dilingkungan RT 11, 12, 13,54 dan 57 Kelurahan Karang Joang Warga yang berdomisili dilingkungan RT 11, 12, 13,54 dan 57 Kelurahan Karang Joang dengan status kontrak/sewa dan memiliki Kartu Keluarga (KK).



  • BAB. VI
  • Hak dan Kewajiban
  • Pasal 8
  1. Setiap anggota mempunyai hak :
    1. Mendapat 1 (satu) paket pengurusan jenazah sampai dengan pemakaman diwilayah RT 11, 12, 13,54 dan 57 Kelurahan Karang Joang ditambah uang duka sebesar Rp.1.000.000.- ( satu Juta rupiah )
    2. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat Rukem NURUL HIDAYAH dan atau diwakili oleh Ketua RT setempat dan atau perwakilan yang ditunjuk.
    3. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Rukem NURUL HIDAYAH.
    4. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus Rukem NURUL HIDAYAH didalam/luar rapat baik diminta maupun tidak, secara lisan/tertulis.
    5. Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
    6. Meminta keterangan/informasi mengenai perkembangan Rukem NURUL HIDAYAH  termasuk perkembangan Keuangan.
  2. Setiap anggota mempunyai kewajiban :
    1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Rukem NURUL HIDAYAH
    2. Membayar uang pendaftaran dan atau membayar uang iuran wajib setiap bulannya sebesar nominal yang telah ditetapkan.
    3. Melaporkan perubahan data kepada pengurus Rukem NURUL HIDAYAH melalui ketua RT setempat.
    4. Menghadiri rapat anggota setiap tahun apabila tidak berhalangan hadir.
  • BAB. VII
  • Jangka Waktu Keanggotaan
  • Pasal 9
  1. Status anggota dinyatakan berakhir/gugur  apabila :
    1. Mengundurkan diri baik secara tertulis maupun secara lisan
    2. Pindah tempat tinggal dari lingkungan RT 11, 12, 13,54 dan 57 Kelurahan Karang Joang, baik secara resmi maupun tidak resmi
    3. Meninggalkan rumah / tempat tinggal  selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
    4. Anak yang telah menikah dan tidak mendaftarkan diri menjadi Anggota
    5. Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran selama 6 (enam) bulan berturut -turut.
  • BAB. VIII
  • Ketetapan Pelayanan
  • Pasal 10
  1. Anggota yang mendapatkan pelayanan 1 (satu) paket Pengurusan Jenazah, adalah yang tercatat dalam  “Ketetapan Daftar Anggota “Rukem NURUL HIDAYAH  yaitu :
    1. Anggota Tetap
    2. Anggota Tidak Tetap
  2. Pelayanan tidak diberikan apabila :
    1. Peserta/Anggota telah berakhir/gugur keanggotaannya sesuai Bab. VIII pasal 9
    2. Ditempat  tinggal   anggota   ada   saudara/family/orang  tua   yang   meninggal dunia namun  tidak tercatat dalam  “Ketetapan Daftar Anggotaan Rukem NURUL HIDAYAH.
    3. Anggota  tidak   tetap   (orang   tua,family   &   warga   pengontrak)   yang meninggal dunia ketika berkunjung ke luar daerah  selama lebih dari 3 (tiga) bulan.
    4. Anggota yang meninggal dan dimakamkan di luar daerah /kampung halaman



  • BAB. IX
  • Rapat Anggota
  • Pasal 11
  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam Rukem
  2. Rapat Anggota dihadiri oleh semua anggota dan RT masing-masing, dalam hal ini bertindak sebagai Koordinator dan atau anggota lainnya yang ditunjuk.
  3. Rapat Anggota dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali
  4. Agenda pertemuan/rapat meliputi :
    1. Kebijakan umum dibidang perkumpulan, managemen, dan program Rukem.
    2. Laporan Keuangan & Kinerja Pengurus
    3. Keanggotaan
  5. Pelaksanaan pertemuan/rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  6. Hasil pertemuan/rapat dinyatakan sah menjadi keputusan, apabila telah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya dua  pertiga  (2/3)  dari  perwakilan anggota yang hadir dalam pertemuan / rapat.
  •  Pasal 12
  • Peserta rapat berhak meminta informasi dan pertanggung jawaban pengurus atas pengelolaan Rukem ………………………………….
  • Pasal 13
  • Hari, tanggal dan tempat serta acara pertemuan/rapat harus diberitahukan kepada anggota peserta rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum pertemuan/rapat dilaksanakan.
  • Pasal 14
  1. Keputusan hasil rapat diutamakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
  2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak dari perwakilan anggota  yang hadir.
  3. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

  • ANGGARAN RUMAH TANGGA
  • BAB. I
  • Sumber Dana
  • Pasal 1
  1. Sumber dana diperoleh dari uang pendaftaran, uang tarikan kematian dan Iuran wajib anggota yang sewaktu-waktu nominalnya dapat berubah disesuaikan perkembangannya.
  2. Sumber dana lain juga dapat diperoleh dari sumbangan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
  3. Besaran nominal biaya sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan perkembangan biaya pengurusan  jenazah
  4. Apabila ada perubahan besaran biaya pengurusan jenazah, maka pengurus Rukem NURUL HIDAYAH dapat mempertimbangkan dengan ketersediaan kas yang ada.
  5. Perubahan besaran nominal biaya pengurusan jenazah wajib diberitahukan kepada anggota Rukem NURUL HIDAYAH
  • BAB. II
  • Penarikan dan Besaran Iuran
  • Pasal 2
  • Penarikan Iuran
  1. Penarikan Iuran anggota dikoordinir oleh Seksi Penggalangan Dana perwakilan RT setempat atau petugas yang ditetapkan.
  2. Iuran anggota disetorkan oleh pengurus  kepada Bendahara.
  3. Pembayaran iuran Anggota dibayarkan maksimal 2 minggu setelah pertemuan dilakukan.


  • Pasal 3
  • Besaran Iuran
  1. Besaran Iuran ditetapkan sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) perbulan   per KK, efektip dimulai pada bulan Juli 2018, dan membayar uang pangkal sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) bagi Anggota baru
  2. Iuran anggota secara berkala dinaikan setiap  tahun sekali apabila dianggap perlu ,yang besarannya ditentukan kemudian pada rapat anggota.
  • BAB. III
  • Biaya Pengurusan Jenazah dan Bedah Bumi
  • Pasal 4
  1. Biaya Pengurusan Jenazah dan Uang Duka
  2. Besarnya biaya pemakanan 1 (satu) paket pengurusan jenazah dan Uang Duka ditetapkan senilai 2.000.000,- (dua juta rupiah), khusus yang beragama Islam diberikan berupa :
    1. 1 (satu) set lengkap kain kafan
    2. 1 (satu) set papan penutup kuburan
    3. Dimandikan dan dikafani oleh petugas yang ditetapkan
    4. Disholatkan yang dipimpin oleh Petugas yang ditunjuk
      1. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, maka Biaya tersebut diberikan dalam bentuk uang kepada Keluarga yang berduka.
      2. Apabila ada  keinginan  diluar  yang  ditetapkan  pada  poin   1-A sampai D maka, biaya yang timbul menjadi  tanggungan  pihak keluarga ahli waris
      3. Pembiayaan-pembiayaan  ini tidak diberikan/dikompensasikan dalam bentuk uang, kecuali bagi yang beragama selain Islam atau ada permintaan dari pihak keluarga untuk dimakamkan diluar kota/kampung halaman
      4. Pembiayaan-pembiayaan ini akan ditinjau kembali setiap satu tahun sekali,dan apabila diperlukan sewaktu- waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan
  • Pasal 5
  • Biaya Operasional
  • Untuk menunjang kelancaran administrasi kepengurusan Rukem NURUL HIDAYAH, maka diperlukan biaya operasional, adapun  biaya tersebut  dipergunakan untuk :
    1. Perbaikan peralatan pemandian jenazah
    2. Penggantian alat bantu yang rusak
    3. Foto copy dan lain sebagainya yang berkaitan dengan administrasi
    4. Kosumsi rapat anggota; dll
  • BAB. IV
  • Rincian Biaya Pengurusan Jenazah dan Penggalian Kubur
  • Pasal 6
  1. Harga bahan /material dan lain-lain sewaktu-waktu dapat berubah.
  2. Apabila nilai pembiayaan/pengurusan jenazah dan pemakaman tidak mencukupi karena ada keinginan dari pihak keluarga diluar biaya yang  telah ditetapkan maka, kekurangannya menjadi tanggungan pihak  keluarga yang bersangkutan.
  3. Bahan material yang telah disediakan oleh pengurus antara lain :
    1. Kain Kafan 1 (satu) set untuk Almarmum
    2. Kain Kafan 1 (satu) set untuk Almarhumah
    3. Papan penutup Kuburan 1 (satu) set
  4. Pihak keluarga segera melaporkan kepada pengurus apabila akan menggunakan jasa petugas lain diluar yang telah ditetapkan Rukem NURUL HIDAYAH



  • BAB. V
  • Pelaporan
  • Pasal 7
  • Pengurus Rukem NURUL HIDAYAH,.melaporkan keuangan Rukem kepada anggota setiap 1 (satu) tahun sekali pada tahun  berjalan melalui rapat.

  • BAB. VI
  • Kepengurusan
  • Pasal 8
  • Susunan pengurus Rukem NURUL HIDAYAH periode tahun 2018 s/d 2023 adalah  sebagai  berikut
    1. Pembina                        :  SUPARMIN ( Ketua RT.12 )
    2. Ketua                            :  ABDUL RAHMAN                                                        :
    3. Sekretaris                      :  WALUYO                                                     :
    4. Bendahara                     :  BUDI SISWOYO
    5. Koordinator Seksi Humas :
    6. Koordinator Seksi Penggalangan Dana :
    7. Koordinator Seksi Sarana dan Prasarana :
    8. Koordinator Seksi Pengurusan Jenazah :
    9. Koordinator Seksi Gali Kubur :

  • BAB. VII
  • Penutup
  • Pasal 9
  1. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam AD/ART ini, dapat diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Rukem NURUL HIDAYAH sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar
  3. Peserta yang hadir dalam musyawarah penyusunan AD/ART ini,
  4. AD/ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Ditetapkan di   :   Balikpapan
  • Pada tanggal     :  10 Juli   2012.

  • Pimpinan Rapat
  • Ketua  Rukem                                                                                Sekretaris

  • Abdul Rahman                                                                               Waluyo                                        
  • Mengetahui
             KETUA RT.12
        Kelurahan Karang Joang

         
           Suparmin

Komentar

Posting Komentar